Wanita, Diantara Feminisme dan Industri Seks

Diposkan oleh Hail To The World,The Man Ist Come!!

WANITA, DIANTARA FEMINISME DAN INDUSTRI SEKS

Oleh : Ranggi Kresnanda

Undang-Undang Pornografi pada dasarnya lahir dikerenakan adanya ketakutan masyarakat atas suatu fenomena “Moral Panics”. Masyarakat dibombardir dengan adanya berbagai informasi mengerikan tentang kasus pelecehan seksual yang makin meningkat, kejahatan seksual terhadap usia dibawah umur, berbagai perilaku seksual yang menyimpang, dan adanya suatu unit keluarga ‘non tradisional’ dikalangan masyarakat urban. Masyarakat dikhawatirkan atas visi futuristis yang mungkin terjadi, diantara lain hilangnya unit keluarga tradisional, terhapusnya norma-norma sosial konvensional yang tercetak di tengah-tengah kehidupan sosial, hilangnya institusi sakral pernikahan, terancamnya keberlangsungan kehidupan generasi muda, dan lain-lain hal. Hal ini mirip dengan wabah Reaganite dimana Amerika Serikat dibawah administrasi Ronald Reagan, mencoba menghapus ketakutan yang dihembuskan oleh media massa tentang berbagai isu sosial diatas dengan melancarkan sebuah kampanye “anti seks”. Antropologis Gayle Rubin mencatat kampanye anti seks dimulai dengan gerakan aktivis Anita Bryant untuk mementahkan ordonansi hak kaum gay di Miami pada tahun 1977, serta kepanikan moral yang berlangsung sesudahnya, yaitu ‘perbudakan putih’ pada tahun 1980-an, gerakan masal anti-homoseksual pada tahun 1970-an dan pornografi dibawah umur pada tahun 1950-an. Ia menulis :

“dikarenakan masalah seksualitas di kalangan masyarakat Barat merupakan sesuatu yang sensitif, perang opini yang berlangsung diantaranya seringkali disikapi dengan sudut pandang yang tidak tepat, diarahkan pada target subyek sosial yang tidak tepat, dilaksanakan dengan semangat yang tidak tepat, dan merupakan suatu upaya yang lebih berkesan simbolik. Aktifitas seks sering digunakan sebagai penanda akan aprehensi personal dan sosial dimana hal ini sebenarnya tidak mengandung unsur interkoneksitas. Sepanjang terjadinya gelombang kepanikan moral, ketakutan ini tertancapkan, atau dikambinghitamkan, pada berbagai perilaku sosial yang tidak konvensional. Media massa menjadi curahan amuk massa, massa bertindak seperti orang gila, polisi teraktifkan, dan mulailah pemerintah menciptakan berbagai kebijakan dan regulasi baru. Ketika gelombang kepanikan telah berlalu, beberapa kelompok tidak berdosa telah terbantai, dan tanpa disadari Negara telah melebarkan cakarnya kedalam area baru, yaitu perilaku seksual, yang sudah seharusnya masuh kedalam area privat.”

Gayle Rubin sendiri, sebagai seorang feminis berpendapat bahwa ketika itu terdapat dua kecenderungan mainstream gerakan wanita, satu menyatakan kritisisme terhadap upaya restriksi perilaku seksual wanita, lainnya membuat asersi tentang bagaimana ‘liberalisasi’ aktivitas seksual pada wanita merupakan akibat dominasi maskulin terhadap feminim, pandangan ini kongruen dengan pendapat kaum konservatif dan sifat ‘antiseksual’ mereka. Pada titik yang ekstrem, kalangan ini bahkan menyerukan seksualitas berorientasi keluarga dengan advokasi kepada monogami-lesbianisme, sementara secara bersamaan melarang semua kegiatan seksual lainnya sebagai sesuatu yang artifisial dan merupakan konstruksi dominasi laki-laki. Bahkan bagi mereka, fantasi masturbasi merupakan suatu bentuk peninggalan era phallosentris.

Selanjutnya, Rubin menyatakan :

“retorika antipornografi merupakan suatu proyek raksasa pengkambinghitaman. Proyek ini telah salah sasaran dengan lebih menitikberatkan kepada pelimpahan kesalahan kepada berbagai bentuk “aksi seksual yang tidak lazim”, ketimbang kepada fakta akan adanya tindak opresi dan eksploitasi terhadap wanita. Propaganda antiporno sering bersandar pada aksioma bahwa seksisme acapkali mengakar pada suatu kegiatan industry pornografi yang pada akhirnya mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan.”

Bagaimanapun, ini tidak masuk akal sehat. Seks industry, bukanlah akar dari permasalah seksisme yang ada pada masyarakat, melainkan merupakan produk, tak lain dari implikasi adanya seksisme yang secara prior telah ada sebelum seks industri mulai muncul sebagai institusi sosial. Gerakan feminis saat itu-dan mungkin sekarang-salah menginterpretasi adanya seksisme kepada sesuatu yang pada sifatnya superstruktur. Feminis saat itu tidak jeli, dengan tidak memandang variable suprastruktur sebagai sebab fundamental adanya seksisme di masyarakat, yaitu eksploitasi. Eksploitasi muncul dikarenakan adanya divisi struktur sosial di masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan kelas yang sifatnya antagonistik, sebagai contoh adanya keperluan oleh para kapitalis untuk mengatur subyek-subyek produktif dalam masyarakat untuk melanggengkan kekuasaan mereka. Eksploitasi seksual dalam masyarakat kapitalistik bergantung eksistensinya berdasarkan adanya dua pilar, yaitu keluarga dan Negara. Fungsi fundamental keluarga dalam struktur masyarakat kapitalistik adalah menjaga keberlangsungan reproduksi kaum pekerja-termasuk pelaku seks industri- untuk kepentingan keberlangsungan produksi kaum kapitalis. Adanya friksi terhadap kaum homoseksual dan berbagai pelencengan aktivitas seksual lainnya tak lain agar eksistensi keluarga tradisional terjaga demi kelangsungan produksi kapitalistik. Sementara Negara mendukung upaya tersebut dengan membuahkan berbagai kebijakan pro keluarga tradisional.

Dengan ini, jelas bahwa Undang-Undang Pornografi tidak dapat menjadi sebuah solusi komprehensif akan struktur dominasi maskulin terhadap feminim, melainkan tidak lebih dari ketidakpahaman masyarakat akan akar masalah seksisme, eksploitasi. Arah fokus gerakan feminisme, sebagai komplikasinya, juga mesti turut diubah

PERGESERAN ARAH EPI INDONESIA KURUN WAKTU 1950-1988

Diposkan oleh Hail To The World,The Man Ist Come!!

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Suksesi kepemimpinan antara Orde Lama menuju Orde Baru-terlepas dari berbagai intrik politik dan berbagai macam kontroversi selama periode transisi kepemimpinan-telah mengubah berbagai macam segi kehidupan politik Indonesia. Konsentrasi politik yang mulanya bersifat ideologis dan bercirikan flamboyan pada masa kepemimpinan Soekarno, telah mengambil format dan konsentrasi yang relatif baru pada masa kepemimpinan Soeharto. Ketergantungan ekonomi (dependence) pada sistem tata internasional yang sebelumnya dicoba ditampik pada masa kepemimpinan Orde Lama dengan “mengutuk” sistem internasional yang kapitalistik dan eksploitatif tersebut dan mencoba untuk berdikari dan mandiri dengan sistem politik independen. Dengan prinsip anti imperialisme dan anti kolonialisme yang dimiliki Indonesia, Soekarno mencoba melepaskan diri dari belenggu Barat yang eksploitatif dan mencoba mencari sekutu baru di Dunia Timur.

Pada masa Orde Baru, sebaliknya, underdevelopment pada bidang ekonomi yang melanda Indonesia pada era Orde Lama dianggap sebagai hambatan dan gangguan Indonesia untuk mencapai kemerdekaan yang sepenuhnya. Barat dinilai mumpuni sebagai “sekutu yang baik” dalam memperoleh berbagai asistensi ekonomi, dimana berbagai asistensi ekonomi tersebut dipandang sebagai salah satu alternatif bagi Indonesia sebagai modal awal proses pembangunan ekonomi politik yang berkelanjutan. Bagaimanapun, asistensi asing bersifat dilematis, yang pada akhirnya akan menimbulkan ketergantungan pihak Indonesia akan bantuan dunia Barat. Paradigma Ekonomi Politik tertentu yang dianut oleh rezim tertentu tentunya berpengaruh terhadap berbagai output kebijakan luar negeri operasional yang dilaksanakan dan peran negara tersebut dalam komunitas internasional.

B. Rumusan Masalah

Masalah yang hendak dikaji dalam paper ini adalah bagaimana bentuk (forma) paradigma dan perspektif ekonomi politik yang dianut oleh kedua rezim tersebut. Paper ini hendak menyajikan apa saja distingsi fundamental antara dua kecenderungan paradigma ekonomi politik, apa saja faktor yang melatarbelakangi perubahan (change bukan transformasi) paradigma tersebut, indikator-indikator apa saja yang dapat dijadikan patokan bahwa change tersebut benar-benar terjadi, dan akhirnya bagaimana implikasi perubahan paradigma EPI pada kedua rezim turut mempengaruhi berbagai output kebijakan operasional dan peran yang diambil Indonesia dalam masyarakat internasional.

C. Landasan Konsep dan Pendekatan

Pertama-tama, penulis harus menetukan tingkat analisa[1] yang digunakan dalam penyusunan paper ini. Dalam menyusun paper ini, penulis menggunakan tingkat analisa individu dan kelompok dalam menganalisa berbagai fenomena politik yang terjadi pada kurun waktu 1950-1988 tersebut. Penggunaan konsep individu turut disertakan akibat peran pemimpin tokoh individu yang mempunyai otoritas yang dapat dikategorikan luas. Soekarno dan Soeharto, dengan paradigma masing-masing mempunyai peran sentral dalam penentuan pembuatan kebijakan yang berkaitan dengan sistem politik dan ekonomi di Indonesia. Perbedaan yang cukup nyata, adanya pergeseran yang cukup fundamental dalam arah kebijakan EPI Indonesia antara periode dua kepemimpinan tersebut dapat dipandang sebagai indikato utama bahwa pandangan ideal masing-masing aktor politik tersebut merupakan faktor determinan yang menentukan arah politik domestik dan luar negeri Indonesia.

Tingkat analisa kelompok disini hendak menunjukkan kuatnya peran agen eksekutif dalam penentuan pengambilan kebijakan akibat adanya dukungan otoritas yang kuat oleh tokoh individu tersebut. Lembaga legislatif dapat dipandang sebagai lembaga yang perannya disubordinasikan sedemikian rupa dan hanya berperan sebagai pendukung dan ratifikator berbagai kebijakan yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif. Pada masa Orde Lama, lembaga legislatif bahkan secara eksplisit berkedudukan dibawah ekssekutif dengan otoritas yang dimiliki oleh eksekutif untuk membubarkan DPR dan menempatkan wakil eksekutif di kabinet ke dalam parlemen.

Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan paper ini adalah pendekatan Ekonomi Politik Internasional (selanjutnya disingkat EPI). EPI disini pada taraf pendefinisiannya memiliki berbagai kontur yang berbeda. Yang populer dikalangan analis hubungan Utara-Selatan adalah definisi yang menegaskan EPI sebagai studi mengenai “who gets what kind of values, how much and by what means”. Aliran ini memusatkan perhatian pada persoalan distribusi nilai antara Utara-Selatan, diantaranya distribusi kemakmuran, berbagai macam pemenuhan kebutuhan material[2]. Isaak (Isaak, 1991:2) bahkan menggambarkan EPI sebagai “the study of innequality or assymetry between nations and peoples and the collective learning and positioning patterns that preserve or change this assymetry”[3].

Namun dalam paper ini digunakan pendefinisian yang lebih luas yang diutarakan oleh Dr. Mohtar Masoed bahwa EPI “sebagai studi tentang saling-kaitan dan interaksi antara fenomena politik dengan ekonomi, antara negara dengan pasar, antara lingkungan domestik dengan lingkungan internasional, dan antara pemerintah dengan masyarakat”[4]. Hal ini selaras dengan definisi yang diutarakan oleh Fieden dan Lake, bahwa EPI adalah “the study of the interplay of economics and politics in the world arena”[5]. Hubungan resiprokal dan interaksi politik ekonomi, negara dengan pasar, domestik dengan lingkungan internasional merupakan asumsi yang sedikit banyak sudah mampu ditemukan berbagai indikatornya.

Dalam EPI sendiri dikenal empat paradigma dasar derivasi aliran dalam EPI[6], yaitu : Pertama, perspektif merkantilis yang menekankan peran negara dalam pengaturan urusan ekonomi sehingga sering disebut sebagai Nasionalisme-Ekonomi, kedua, perspektif liberal yang menekankan pentingnya eksistensi pasar bebas dan peran negara hanya sebagai watchdog dan urusan ekonomi sebaiknya diserahkan kepada mekanisme pasar, ketiga, perspektif radikal, yang merupakan antitesis perspektif liberal dan menekankan adanya kesenjangan (gap) dalam proses distribusi kekayaan, keempat, perspektif reformis yang merupakan pandangan eklektik dari ketiga mazhab utama diatas dan mencoba mengeliminasi kelemahan tiap-tiap teori diatas dan mengambil setiap bentuk kelebihan dan keunggulan yang dimiliki masing-masing mazhab. Dalam paper, penulis mencoba menganalisis paradigma apa yang paling dekat (approximate) dipeluk oleh dua rezim berbeda, yaitu Orde Lama dan Orde Baru.

Analisa konsep menggunakan metode komparatif. Disini, pennulis memilah-milah suatu isu dan menyusunnya dalam kategori tertentu untuk kemudian diperbandingkan diantara keduanya dan membuat suatu generalisasi setelah pembahasan pembedaan kedua kategori terselesaikan.

D. Hipotesis

Bahwa suksesi kepemimpinan dari Soekarno yang mewakili rezim Orde Lama kepada Soeharto yang mewakili rezim Orde Baru memang secara sistemik mengubah paradigma ekonomi politik negara Indonesia dan perubahan arah kebijakan politik luar negeri Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN MASALAH

A. Politik dan Ekonomi Indonesia pada Kurun Waktu 1950-1966 dan Implikasinya Terhadap Arah Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Politik Luar Negeri Indonesia pada era kepemimpinan Soekarno sangat dipengaruhi oleh pengaruh individu Soekarno sebagai kepala Negara. Kebijakan luar negeri dianggap sebagai salah satu prioritas setelah kebijakan luar negeri lebih dikategorikan sebagai domain pribadi Soekarno dan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan nation building dan regime survival[7] . Aspirasi yang diemban oleh kebijakan luar negeri, yaitu kemerdekaan yang lebih nyata, anti-imperialisme dan kemandirian, dikejar dengan semangat politik yang tinggi. Kebijakan luar negeri dipergunakan sebagai tool untuk menjaga keseimbangan politik didalam negeri dan promosi secara luas solidaritas internal dalam negeri.[8] Dijalankan sebagai produk lebih lanjut dari semangat revolusi, kebijakan luar negeri Indonesia menimbulkan impresi heroik dan politik konfrontasi dan koersi sering kali dilakukan, seperti penyelesaian kasus Irian Barat dan kampanye konfrontasi terhadap Malaysia[9]. Dalam kasus Irian Barat, PBB yang tidak berhasil mengesahkan suatu resolusi untuk menyelesaikan kasus tersebut menghimbau agar Belanda merundingkan suatu suatu penyelesaian kasus Irian Barat dengan Indonesia. Kegagalan tercapainya resolusi PBB tersebut secara langsung mengakibatkan terjadinya suatu ledakan radikalisme anti Belanda- dan benih awal paham anti Barat- yang dikobarkan oleh Soekarno[10]. Kebutuhan militer untuk melancarkan serangan guna merebut Irian Barat mendorong pihak tentara dan pemerintah berpaling kepada Uni Soviet, yang kala itu berusaha memperluas pengaruhnya di Indonesia untuk menjaga perimbangan kekuasaan dengan Amerika Serikat dan Cina, yang selanjutnya pada bulan Januari 1960 Kruschev berkunjung ke Jakarta dan memberikan bantuan kredit sebesar 250 juta dollar kepada Pemerintah Indonesia. Selanjutnnya, bulan Januaru 1961, Nasution berangkat ke Moskwa dan memperoleh pinjaman luar negeri sebesar 450 juta US$ dalam bentuk perlengkapan persenjataan[11].

Setelah itu, muncul permasalahan kebijakan luar negeri yang baru. Selama tahun 1961 Malaya, Singapura, dan Inggris mengupayakan suatu penyelesaian terhadap beberapa masalah bersama : keinginan Singapura untuk lepas dari Malaya, kecemasan Malaysia terhadap warga minoritas Cina apabila Malaysia digabung dengan Singapura, serta keinginan Inggris untuk menjadi penentu masa depan wilayah-wilayah bekas koloninya di Kalimantan (Sabah, Serawak, Brunei). Kemudian dicapai konsensus yang berisi penggabungan wilayah-wilayah tersebut menjadi Federasi Malaysia, yang dengan seketika menimbulkan ketidaksenangan Jakarta. Pemimpin Indonesia menganggap tidak benar-benar merdekanya Malaysia karena tidak adanya revolusi yang analogis seperti yang terjadi di Indonesia, tetap berpengaruhnya Kerajaan Inggris dalam proses politik di Malaysia, dan tidak setujunya beberapa wilayah atas usul penggabungan tersebut (Kalimantan, dan terutama Brunei Darussalam), yang pada akhirnya Januari 1963, Soekarno menyatakan bahwa usulan tersebut tidak dapat diterima oleh Indonesia, dan Subandrio(Ketuan Badan Intelijen Negara ketika itu) menegaskan sikap Indonesia dalam menghadapi isu diatas sebagai politik ‘konfrontasi’[12].

Selain itu retorika politik mengenai berbahanya keterlibatan ekonomi asing kedalam negeri mencuat. Pada tahun 1959, hukum investasi asing yang pertama kali dihasilkan dicabut, perusahaan asing asal Inggris dan Malaysia yang berada di Indonesia dinasionalisasi, begitu juga beberapa perusahaan Amerika yang bergerak dalam bidang non-migas. Kecenderungan politik luar negeri pun berubah, Indonesia mulai condong ke Cina untuk mendapatkan dukungan diplomatik dan asistensi ekonomi, ketika terjadi keretakan hubungan Sino-Soviet, hubungan diplomatik dengan Uni Soviet memburuk pada kurun 1959 dan bantuan ekonomi dari Russia pun berangsur-angsur menurun. Persekutuan Jakarta dengan Beijing diresmikan pada Januari 1965 ketika Indonesia keluar dari PBB setelah Malaysia diberi kedudukan sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Kemudian, sekitar bulan Agustus 1965 Sukarno menarik Indonesia dari hubungan yang masih tersisa dengan agen kapitalis internasional, semacam IMF, Interpol dan Bank Dunia[13]. Selain itu, sebagai tindak lanjut kemesraan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara-negara “kiri timur”, dalam pidato hari kemerdekaan 17 Agustus Sukarno mengumumkan dibentuknya poros Jakarta-Phnompenh-Hanoi-Beijing-Pyongyang yang bersama-sama memiliki paham antiimperialisme dan antikolonialisme serta mandiri dalam menentang ketergantungan ekonomi dunia barat[14].

Setelah itu, struktur sosial yang meliputi ekonomi dan politik negara Indonesia mengalami ketidakstabilan yang cukup tinggi. Hal ini dapat diukur dari tingkat inflasi yang mengkhawatirkan, dengan level kenaikan harga barang sekitar 500% hanya dalam kurun waktu 1 tahun, yang diperkirakan akibat kelangkaan (scarcity) berbagai material, dan ditutupnya jalur impor luar negeri. Harga beras pada akhir tahun 1965 naik sebesar 900%, kurs Rupiah terhadap US dollar anjlok dari angka Rp.5.100,00 menjadi Rp.17.500,00 pada kuartal ketiga tahun 1965 dan mencapai angka Rp.50.000,00 pada kuartal keempat tahun yang sama. Ini dapat dilihat sebagai kegagalan manajemen ekonomi yang berpusat pada goverment led pada masa Orde Lama.

Paradigma Ekonomi Politik

Kemandirian dalam politik dan ekonomi yang dicoba diraih Indonesia pada kurun waktu Orde Lama, isolasi perdagangan, mekanisme penutupan jalur impor, penutupan akses investasi asing masuk dan bersirkulasi ke dalam sistem moneter domestik, nasionalisasi berbagai perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia setidaknya mampu menjadi variabel yang menunjukkan arah paradigma ekonomi politik Indonesia yang cenderung menganut ekonomi politik radikal pada periode antara 1950-1966. Perspektif ini menekankan adanya kesenjangan distribusi pendapatan yang berlangsung dalam arena politik internasional maupun domestik, yang berawal dari konflik sosial antara kaum proletar-mereka yang tereksploitasi-dengan kaum kapitalis-mereka yang mengeksploitasi[15]. Sementara Marx lebih menekankan pada konflik sosial pada level domestik, Lenin memperluas gagasan tersebut kepada bidang ekonomi politik internasional untuk menjelaskan fenomena neo-imperialisme oleh negara-negara pusat (center) menuju negara-negara pinggiran (periphery). Konsep ini menekankan bahwa ekspansi kapital dari negara maju menuju negara berkembang maupun terbelakang bersifat deterministik, tidak dapat dihindari, oleh karena sudah menjenuhnya pasar dalam negeri negara maju tersebut. Karena modal negara tersebut membutuhkan perlindungan, maka negara tertentu berusaha menciptakan tekanan, pengaruh dan berbagai macam upaya baik diplomatis maupun koersif demi menjaga kelancaran arus modal tersebut. Pandangan radikal klasik ini melekat demikian kuat pada konsep berpikir Soekarno sehingga ia menganggap bahwa Barat, sebagai representasi negara maju, berperan sebagai agen neo-imperialisme dan neo-kolonialisme.

B. Politik dan Ekonomi Indonesia pada Kurun Waktu 1966-1988 dan Implikasinya Terhadap Arah Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Setelah berakhirnya rezim Orde Lama yang ditandai oleh keguncangan sistem politik dan ekonomi pada akhir masa kepemimpinannya, Orde Baru menggantikan dan sekaligus mewarisi chaos politik dan ekonomi tersebut dari rezim Orde Lama. Bersamaan dengan pergantian kekuasaan antara Soekarno dengan Soeharto, hal ini diikuti dengan perubahan kebijakan dan outlook dalam pelaksanaan politik dan ekonomi. Pada periode sebelumnya, penekanan politik pemerintah dilaksanakan dalam program-program demi tercapainya sistem “demokrasi terpimpin”, setelah periode 1966 konsentrasi pemerintah beralih kepada upaya rehabilitasi dan stabilisasi perekonomian Indonesia[16]. Program stabilisasi yang diimplementasikan Pemerintah pada tahun 1967 dan 1968 bisa dikatakan sukses. Inflasi yang sebelumnya melejit hingga angka ratusan, mampu dikembalikan pada level yang normal. Pemerintah memiliki otoritas kembali untuk mengontrol permintaan uang, Bank Sentral memiliki kembali grip kepada pengaturan permintaan kredit bank-banks swasta. Kemudian, secara gradual, efek kebijakan stabilisasi mulai tercapai, dan level produksi barang serta jalur perdagangan kembali normal[17]. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada masa Demokrasi Terpimpin mengalami deklinasi yang bahkan pada tahun 1960-1965, pertumbuhan rata-rata tahunan hanya mencapai angka 2%, sejak tahun 1968 pertumbuhan ekonomi tahunan mengalami inklinasi hingga mencapai 6,3-6,9 % per tahunnya[18]. Tingkat ekspor juga mengalami peningkatan volume sejak 1968-1972. Berbagai perubahan yang dicapai Indonesia tak lepas dari berubahnya kebijakan politik dan ekonomi Indonesia dengan cukup radikan, jika kita komparasikan dengan era pemerintahan sebelumnya. Secara umum, plan ekonomi Indonesia pada era Orde Baru terkonsentrasi pada upaya stabilisasi perekonomian nasional dan secara gradual mengurangi peran negara dalam sektor perekonomian dengan memberi kesempatan yang luas pada sektor swasta untuk ber-‘improvisasi’. Salah satu elemen mayor dalam plan tersebut adalah usaha dekontrol, salah satunya adalah lepasnya mekanisme kontrol harga oleh pemerintah untuk kemudian diserahkan kepada mekanisme pasar[19]. Untuk mengimplementasikan kebijakan ini memang diperlukan keberanian politik tertentu, karena lepasnya mekanisme penentuan harga kepada pasar bebas mengimplikasikan lepasnya “keberpihakan” pemerintah kepada rakyat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah. Sistem pertukaran valas secara bebas juga diakomodasi oleh Orde Baru, dimana sebelumnya valas tidak diijinkan masuk ke Indonesia demi menjada independensi ekonomi.

Kemudian, sektor swasta juga diberdayakan secara luas. Melalui Undang-Undang Investasi Asing yang diratifikasi pada tahun 1967 dan Undang-Undang Investasi Domestik pada tahun 1968, pemerintah membuka akses yang luas kepada investasi asing untuk masuk ke dalam pasar moneter Indonesia. Bersamaan dengan ini, Indonesia kembali membuka jalur diplomatik dengan Barat dan melegalkan bantuan kredit asing dari barat sebagai ‘modal pembangunan’[20]. Bantuan kredit merupakan faktor yang menentukan demi pembangunan ekonomi, dan pembangunan ekonomi merupakan sesuatu yang memberi makna dan subtansi bagi kemerdekaan yang telah diraih. Pemerintah, dalam upayanya menekan laju inflasi, mengandalkan pada bantuan asing yang terus menerus masuk ke Indonesia, terutama melalui Kelompok Antar Pemerintah Untuk Indonesia (IGGI) yang dibentuk oleh negara-negara besar nonkomunis ( terutama Jepang, Amerika Serikat, Jerman Barat, Prancis dan IMF)[21]. Selama kurun waktu ini PKI dihancurkan secara fisik dalam ledakan kekerasan yang hebat semenjak masa revolusi. Rehabilitasi ekonomi Indonesia pada masa Orde Baru juga berkaitan dengan upayanya untuk memisahkan diri dari pengaruh negara-negara komunis dan dijalinnya hubungan yang lebih erat dengan negara-negara kapitalis. Raprochment hubungan dengan Jepang dan Amerika Serikat merupakan langkah strategis utama bagi Indonesia untuk secara kontinyu mendapatkan berbagai asistensi ekonomi dari negara-negara nonkomunis. Sekitar 1980-an, Orde Baru mulai beralih-setelah terkonsentrasi sedemikian rupa pada upaya stabilisasi ekonomi-untuk mencari profil dan peranan dalam hubungan internasional. Orde Baru mencoba kembali meraih posisi yang determinan pada Gerakan Non Blok, dan menjadi negara dengan peran yang signifikan pada New World Order pada bidang politik dan ekonomi. Pembuat kebijakan terutama berfokus pada upaya pencapaian stabilitas regional, karena mempunyai keterkaitan yang lebih kuat dengan stabilitas politik dan ekonomi dalam negeri[22]. Orde Baru mempunyai visi untuk menjadi pemimpin dalam gerakan ASEAN, hal ini terindikasi akan dukungan para pembuat kebijakan kepada konsep ASEAN sebagai zona damai, Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN). Peran yang cukup populer adalah ketika Indonesia mengaplikasikan ‘dual track’ diplomasi pada konflik Kamboja, dan pembicaraan bilateral dengan Vietnam untuk ikut serta mendukung posisi dan eksistensi ASEAN. Selain itu juga mendukung Zona Bebas Senjata Nuklir ASEAN (NWFZ). Pada ranah ekonomi, Indonesia memperlunak kebijakan impor yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Mengenai Malaysia, Indonesia segera mengapus politik konfrontasi dan menjalin hubungan baik kembali, kemudian Indonesia kembali masuk sebagai anggota aktif dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada bulan September 1966.

Akan halnya sikap Orde Baru pada kasus perselisihan Israel-Palestina, Indonesia mengambil sikap yang lebih ‘pragmatis’ disebabkan oleh kuatnya ketergantungan dengan Dunia Barat ketika itu. Pada perang Arab-Israel tahun 1967, Indonesia memilih sikap netral, yang kemudian diikuti dengan tuduhan dari negara Arab bahwa Indonesia telah menjadi negara pendukung Zionis[23].

Paradigma Ekonomi Politik

Indonesia, dibawah Orde Baru, telah melakukan berbagai upaya untuk menjadikan perekonomian Indonesia lebih terbuka. Kebijakan deregulasi dan dekontrol, dibukanya akses bagi investasi asing, bersandarnya Indonesia pada bantuan asing dalam upaya stabilisasi harga barang didalam negeri, merupakan indikator bahwa Indonesia pada masa Orde Baru mendekatkan paradigma ekonomi politiknya menuju perspektif liberal, dimana perspektif liberal menekankan pada gagasan mengenai kedaulatan pasar dalam perekonomian dan marginalisasi peranan negara dalam sektor ekonomi[24]. Kaum liberal memiliki asumsi bahwa individu seharusnya memiliki peranan lebih luas dan hak penuh serta berperilaku sebagai aktor yang rasional dalam perekonomian. Tindakan rasional disini ditekankan sebagai pertimbangan untung rugi atas berbagai alternatif pilihan.

Kaum liberal juga berasumsi bahwa dalam relasi antara ekonomi-politik, tidak ditemukan adanya alasan yang mendasar pada kemungkinan terjadinya konflik. Hubungan ekonomi internasional pun, dapat bersifat harmonis dan saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang turut berpartisipasi di dalamnya. Jadi, apabila perdagangan internasional dibebaskan dari berbagai peraturan dan proteksi pemerintah, setiap aktor yang terlibat dalam proses perdangangan dapat memperoleh keuntungan dengan melakukan spesialiasi produksi melalui konsep keunggulan komparatif[25]. Kaum liberal yakin bahwa spesialisasi produksi akan mendorong efisiensi perdagangan internasional.

KESIMPULAN

Dari paparan diatas dapat digeneralisasikan bahwa antara periode 1950-1966 dengan periode selanjutnya memiliki perbedaan yang cukup fundamental dalam perspektif ekonomi politik yang dianut masing-masing era. Orde Lama, pada kurun waktu 1950-1966 cenderung memperlihatkan kecenderungan ideologis dalam operasional kebijakan ekonomi yang cenderung menuju perspektif radikal. Orde Lama melihat barat sebagai agen utama neo-imperialisme dan neo-kolonialisme dan penyebab utama kesenjangan distribusi material di antara Utara-Selatan. Oleh karenanya, Orde Baru cenderung memiliki hubungan diplomatik dengan sesama negara periferi dan dengan lantang menunjukkan perannya sebagai wakil New Emerging Forces. Hal ini dibuktikan dengan diresmikannya Poros Jakarta-Phnompenh-Peking-Hanoi-Pyongyang oleh Presiden Soekarno.

Sebaliknya, Orde Baru yang melihat kesemerawutan sistem ekonomi politik Indonesia sebagai warisan dari Orde Lama, melihat aksioma diatas sebagai legitimasi mencari dukungan baru demi upaya rehabilitasi dan stabilisasi ekonomi politik dengan membuka diri terhadap sistem perekonomian internasional yang ditunjukkan dengan berbagai program deregulasi dan dekontrol. Hal ini secara kasar menunjukkan kecenderungan Orde Baru untuk memilih perspektif liberal sebagai mainstream pegangan prinsip operasional dalam perekonomian. Orde Baru juga turut berperan aktif kembali dalam berbagai kancah politik internasional dan regional yang mencakup normaliasasi hubungan dengan barat.

DAFTAR PUSTAKA

Ann, Lee Son. New Directions In the International Relations of Southeast Asia. 1950. Singapore : Singapore University Press

Fieden, Jeffry A., David A. Lake. International Political Economy : Perspectives on Global Power and Wealth.1991. New York : St Martin’s.

Isaak, Robert A. International Political Economy : Managing World Economic Change. 1991. Englewood-Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

Kegley, Charles W., Thompson. World Politics: Trend and Transformation.2005. USA : Wadsworth

Leifer, Michael. Indonesia’s Foreign Policy.1983. London : Allen & Unwin

Masoed, Mohtar. Ekonomi-Politik Internasional dan Pembangunan. 1994. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern. 2005. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Robison, Richard. Indonesia :The Rise of Capital.1986. North Sydney : Allen & Unwin

Strange, Susan. International Political Economy : The Story So Far and Way Ahead.1985. Pinter : London.

Weinstein, Franklin B.. Indonesia Abandons Confrontation : An Inquiry Into the Function of Indonesia Foreign Policy. Ithaca : Cornell University Press

Wurfel, David, Bruce Burton. The Political Economy od Foreign Policy in Southeast Asia. 1990. London : MacMillan Press



[1] Definisi dari tingkat analisa sendiri dapat dilihat pada World Politics : Trend and Transformation oleh Charless W. Kegley dan Thompson, diterbitkan Thomson Wadsworth,USA

[2] Strange, Susan. International Political Economy : The Story So Far and Way Ahead.1985. Pinter : London.

[3] Isaak, Robert A. International Political Economy : Managing World Economic Change. 1991. Englewood-Cliffs, NJ: Prentice-Hall.

[4] Masoed, Mohtar. Ekonomi-Politik Internasional dan Pembangunan. 1994. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

[5] Fieden, Jeffry A., David A. Lake. International Political Economy : Perspectives on Global Power and Wealth.1991. New York : St Martin’s.

[6] Masoed, Mohtar. Ekonomi-Politik Internasional dan Pembangunan. 1994. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

[7] Wurfel, David, Bruce Burton. The Political Economy of Foreign Policy in Southeast Asia.1990. London : Macmillan Press

[8] Leifer, Michael. Indonesia’s Foreign Policy.1983. London : Allen & Unwin

[9] Ibid.

[10] Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern. 2005. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

[11] Ibid.

[12] Ibid.

[13] Weinstein, Franklin B.. Indonesia Abandons Confrontation : An Inquiry Into the Function of Indonesia Foreign Policy. Ithaca : Cornell University Press

[14] Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern. 2005. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

[15] Masoed, Mohtar. Ekonomi Politik Internasional dan Pembangunan.1994. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

[16] Ann, Lee Son. New Directions In the International Relations of Southeast Asia. 1950. Singapore : Singapore University Press

[17] Ibid.

[18] Robison, Richard. Indonesia :The Rise of Capital.1986. North Sydney : Allen & Unwin

[19] Ibid.

[20] Wurfel, David, Bruce Burton. The Political Economy od Foreign Policy in Southeast Asia. 1990. London : MacMillan Press

[21] Ricklefs, M.C. Sejarah Indonesia Modern. 2005. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

[22] Wurfel, David, Bruce Burton. The Political Economy od Foreign Policy in Southeast Asia. 1990. London : MacMillan Press

[23] Ibid.

[24] Masoed, Mohtar. Ekonomi Politik Internasional dan Pembangunan.1994. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

[25] Konsep comparative advantage dikemukakan oleh David Ricardo yang menekankan spesialiasi tertentu dalam produk perdangan sehingga setiap actor memperoleh keuntungan dengan menjual barang yang diproduksi dengan keunggulan particular yang dimilikinya.

Diposkan oleh Hail To The World,The Man Ist Come!!

KEPERCAYAAN, FAKTA, DAN KEBENARAN
Oleh : Ranggi Kresnanda

Golput sebagai salah satu fenomena politik menarik untuk ditilik lebih lanjut. Fenomena politik yang “dikhawatirkan” menjadi tren ini menjadi bahan perbincangan berbagai kelompok masyarakat, dimulai dari mereka yang pro hingga kontra. Salah satu hal yang menarik diamati adalah bagaimana partai-partai politik berjuang untuk sedapat mungkin mengambil langkah persuasif, mencoba mengajak masyarakat agar “berdemokrasi dengan benar” dan “tidak menyia-nyiakan” hak mereka sebagai warga negara, tentu langkah ini bisa dipandang sebagai langkah politis semata mengingat bahwa golongan putih merupakan golongan yang “menggiurkan”, mengingat presentasenya yang kian lama kian meningkat. Golongan putih sendiri dapat dikategorikan menjadi beberapa sub-golongan apabila kita ambil dari sudut pandang parameter motif politik warga negara. Disini, demi pembatasan kasus, pada tulisan saya ini saya batasi pada sub-golongan putih yang secara volunter, secara sadar, menyerahkan hak memilih mereka dan “memilih untuk tidak memilih”.
Kepercayaan, Fakta, dan Kebenaran
Berwacana tentang golput, tak pelak mengingatkan kembali akan distingsi klasik antara kepercayaan, kebenaran, dan fakta. Berbicara tentang kepercayaan, Bertrand Russell sendiri megklasifikasikannya sebagai perkembangan mental pikiran manusia yang diekspresikan melalui suatu bentuk bahasa tertentu. Ketika kita mencium bau asap sejenak yang berasal dari dapur kita, biasanya secara spontan orang tertentu akan berteriak, “Rumah kita terbakar!”,tanpa membutuhkan fakta eksplisit terlebih dahulu. Kepercayaan dapat dipandang sebagai sesuatu yang pra-intelektual, dan muncul dalam berbagai perilaku binatang. Suatu karakteristik dari kepercayaan adalah bahwa ia memiliki pertalian dengan dunia luar. Kepercayaan juga bisa dipandang sebagai suatu bentuk komunikasi dari A ke B dengan tujuan untuk menimbulkan keyakinan kepada B untuk bertindak atau tidak bertindak sesuatu. Fakta sendiri adalah penampakan apa adanya yang ada di dunia. Ketika kita membuat asersi tentang keberadaan matahari, hal tersebut adalah fakta, ketika kita menyebutkan bahwa Soekarno sebagai presiden Indonesia yang pertama, hal tersebut adalah fakta. Secara singkat fakta dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang membuat pernyataan benar atau salah. Ketika seseorang menyatakan, “Rumah kita terbakar!”, hal ini baru akan menjadi bentuk fakta ketika secara fisik ditemukan, misalnya, api berkobar di dapur rumah, dalam hal ini asersi “Rumah kita terbakar!” hanya akan menjadi suatu pernyataan belaka-yang dapat menimbulkan kepercayaan-apabila tidak ditemukan bukti secara fisik yang mendukung asersi tersebut. Kebenaran, secara singkat dan umum dikategorikan oleh Russell sebagai kepercayaan yang benar, kepercayaan yang didukung oleh fakta tertentu. Kembali ke persoalan golput, apabila kita elaborasikan apa yang sudah kita dapat diatas sebagai deskripsi antara fakta, kepercayaan, dan kebenaran, maka bisa diambil suatu benang merah, bahwa apa yang menjadi kepercayaan rakyat selama ini, yaitu amanat rakyat yang dipikul oleh pemerintah, aspirasi yang berada pada pihak rakyat, dinilai tidak terwujud secara faktual. Kepercayaan, yang sayangnya, dicoba dibangun oleh pemerintah sendiri, legitimasi yang berusaha digalang dari rakyat, yang dapat berupa janji-janji politik, menjadi suatu kesalahan,ketika tidak ditemukan bukti yang mampu mendukungnya sebagai kebenaran. Pemerintah yang mempunyai otoritas dalam pengaturan urusan publik dinilai tidak mampu mewujudkan apa yang sudah mereka tawarkan kepada rakyat sebagai mekanisme penggalangan dukungan rakyat, dalam hal ini kepercayaan yang sudah berusaha dibangun didekonstruksi sedemikian rupa, bukan oleh aktor lain, melainkan oleh pemerintah sendiri sebagai developer utama bangunan kepercayaan tersebut. Aspirasi politik yang tidak terwujud terpendam selama bertahun-tahun-atau berjaman-jaman-, yang mengendap sedemikian rupa, pada suatu ketika dapat meledak, entah berwujud apatisme dalam berpolitik, atau anarkisme.
Partisipasi Politik
Partisipasi politik, menurut Huntington, dapat didefinisikan sebagai segala bentuk upaya aktor sosial, baik secara individual maupun kolektif, untuk melalui berbagai mekanisme, mencoba untuk mempengaruhi proses decision making dalam birokrasi pemerintahan. Partisipasi politik mengingat definisi diatas, sebenarnya tak melulu hanya diselenggarakan sekali dalam lima tahun, melalui mekanisme pemilihan umum. Partisipasi dapat berupa unjuk rasa, demonstrasi, petisi, dan berbagai jalur lain yang memungkinkan. Disini harus dipahami, bahwa partisipasi politik aktif dalam masyarakat harus dijaga dan diatur sedemikian rupa agar selalu mendapat tempatnya dan ada rasa dalam masyarakat bahwa mereka turut diikutsertakan sebagai aktor dalam pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bersifat kontinyu, dan pemerintah harus menjaga sedemikian rupa berbagai akses dalam mekanisme partisipasi politik agar tetap terbuka bebas. Suksesi kepemimpinan tak seharusnya dijadikan andalan masyarakat sebagai satu-satunya tempat penyaluran aspirasi politik, mengingat bahwa proses kepemimpinan setelah suksesi adalah proses yang masih panjang, dan dalam periode lima tahun kepemimpinan, bukannya tidak mungkin berbagai kesalahan dan kekeliruan dibuat dalam proses pembuatan kebijakan. Dalam periode lima tahun, kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat bersifat sinkronik maupun diakronik terhadap aspirasi politik yang dimiliki oleh rakyat. Oleh karena itulah, aspirasi harus mendapat tempat, dan pemerintah harus memperhatikan, mengapresiasi, dan memenuhi aspirasi yang dimiliki oleh rakyatnya, mengingat hingga sekarang asas demokrasi, yang menempatkan kedaulatan rakyat, masih dianut oleh Indonesia.Oleh karenanya, Golongan putih sendiri bisa diasumsikan sebagai golongan yang memiliki anggapan bahwa mekanisme pemilihan umum dan suksesi kepemimpinan saja tak mampu memperbaiki kondisi kehidupan bangsa yang memprihatinkan. Bukan secara otomatis ketika terjadi kepemimpinan, maka aspirasi yang mereka coba nyatakan terwujud melalui sistem kepemimpinan yang baru. Singkatnya, mekanisme pemilihan umum tidak serta merta membuat mereka secara sadar ikut menjadi aktor dalam proses pembuatan kebijakan bangsa dan dianggap eksistensi mereka sebagai rakyat yang memiliki kedaulatan terhadap negaranya.
Krisis kepercayaan yang dialami oleh rakyat, dan alienasi rakyat yang seharusnya berada dalam posisinya sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi suatu bahaya yang patut diantisipasi oleh pemerintah. Sekarang, pemerintah harus benar-benar membangun kembali bangunan kepercayaan yang sudah runtuh, dan melaksanakan demokrasi secara konsekuen dengan memperhatikan rakyat sebagai aktor utama dalam proses kehidupan bangsa dan negara.

Pancasila sila 2, 3, dan 5 dengan UU Pornografi

Diposkan oleh Hail To The World,The Man Ist Come!!

Relevansi Pancasila Sila 2,3 dan 5 dengan UU Pornografi
oleh Ranggi Kresnanda
UU Pornografi sebagai sebuah instrumen hukum positif pencegahan dan pemberangusan berbagai tindak pornografi, dalam berbagai kandungannya, tak dapat disangkal mempunyai beberapa kontradiksi apabila ditinjau dari sudut kandungan nilai-nilai Pancasila pada sila 2,3 dan 5. Berbagai elemen masyarakat anti UU pornografi bahkan mengklaim bahwa penerapan UU pornografi dapat dikategorikan batal hukum apabila ditinjau dari sikap mental yang telah digariskan oleh Pancasila sendiri.
Pancasila sila kedua dengan kandungan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, mempunyai aspek “praksis”, yaitu pedoman penghayatan dan pengamalan sebagaimana yang dijabarkan dalam P4, yang intinya adalah : pengakuan bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang sama, yang dengan demikian diakui adanya persamaan derajat tanpa membedakan suku bangsa, maupun kepercayaan yang dianutnya. Kedua, pengembangan sikap toleransi antara sesama penduduk Indonesia. Ketiga, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan . Dalam sila ketiga sendiri, pedoman penghayatan meliputi hal berikut : Pertama, prioritas bangsa Indonesia ditempatkan pada usaha menjaga keutuhan persatuan nasional, dan penempatan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi dan golongan. Kedua, rela berkorban demi bangsa dan Negara. Ketiga, pengembangan persatuan Indonesia atas dasar kemajemukan yang terkandung dalam asas Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat, pemupukan suatu semangat mental cinta tanah air . Sila kelima, “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, memuat beberapa prinsip, yaitu : Penghormatan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh orang lain, adanya suatu sikap adil dalam perlakuan terhadap seluruh komponen bangsa, dalam hal ini suku bangsa, agama, dan lain-lain identitas primordial .
Berdasarkan paparan yang telah dikemukakan diatas, terdapat beberapa permasalahan dalam prinsip-prinsip Pancasila yang secara inheren menyebabkan adanya “benturan” dengan beberapa prinsip pokok pelaksanaan Undang-Undang Pornografi. Permasalahan ini menjadi esensial karena, bagaimanapun, Pancasila dalam struktur hirarki ideologi negara menduduki tempat teratas dan menjadi suatu pedoman hukum umum dimana semua hukum harus merefleksikan dirinya sendiri kembali menuju Pancasila sebagai tolak ukur.
Beberapa hal yang bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Pornografi sendiri dapat ditemukan dalam beberapa prinsip Pancasila, yaitu : Penjunjungan tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan, pengembangan persatuan Indonesia yang didirikan diatas pondasi kemajemukan yang terkandung dalam asas Bhinneka Tunggal Ika,dan penghormatan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh setiap komponen bangsa.
Penjunjungan tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan disini dapat diartikan sebagai adanya usaha untuk meletakkan manusia-entah secara individual maupun kolektif- sebagai subyek penentu tolak ukur pengembangan entitas kebudayaan. Dan tujuan kebudayaan nasional sendiri, seperti telah disebutkan, harus mengacu kepada tujuan yang telah ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 yang landasan filosofisnya terkandung dalam Pencasila. Kebudayaan sendiri, sebagai sebuah konsep keilmuan, telah menjadi suatu lahan perdebatan, dan tak kurang 168 definisi yang telah dikemukakan untuk menjelaskan pengertian obyektif kebudayaan itu sendiri . Kebudayaan juga mencakup aspek yang sangat luas, karena kebudayaan tidak hanya berisi hasil proses pikiran manusia-baik yang abstrak maupun abstrak yang telah dikonkretkan-melainkan juga suatu usaha pewarisan nilai-nilai dan norma entitas budaya tertentu yang diwujudkan dalam berbagai tindakan sosial yang selain operasional juga bersifat praksis . Kebudayaan Indonesia sebagai pokok landasan kebudayaan nasional, juga mengakui adanya kebudayaan daerah sebagai komponen penyusunnya, kebudayaan daerah tersebut selain diakui, Pancasila juga mengamanatkan agar kebudayaan daerah dapat dilestarikan sebagai ciri kekayaan kebudayaan nasional. Pranata sosial yang mewadahi kebudayaan juga bermacam-macam, mulai dari agama, filsafat, ideologi, kesusasteraan, seni, hukum, dan politik. Khusus mengenai pranata agama, Kuntowijoyo dalam artikelnya, Agama dan Demokratisasi di Indonesia, mengusulkan adanya usaha untuk melakukan objektivikasi berbagai komponen agama yang eksklusif menjadi suatu norma-norma universal yang bersifat inklusif. Sehingga dalam konteks Indonesia, obyektivikasi pada Pancasila berarti Pancasila mengakui nilai-nilai agama, namun yang disesuaikan dengan konsep pluralitas kebudayaan Indonesia. Hal ini menyerupai-seperti yang dikemukakan Max Weber- adanya suatu etika protestan yang menjadi dasar industrialisasi Amerika, akan tetapi keprotestanannya sendiri lenyap dalam suatu proses budaya yang baru. Mengingat ciri kebudayaan Indonesia yang luas, dan terbagi lagi menjadi berbagai sub budaya lokal, hal ini secara implisit bertentangan dengan semangat maupun isi dari pasal Undang-Undang Pornografi. Oleh karenanya, Undang-Undang Pornografi hingga sekarang pun masih ditentang secara keras oleh komponen masyarakat pluralis dan kalangan budayawan di Indonesia. Implementasi Undang-Undang Pornografi dinilai dapat membahayakan aspek kemajemukan bangsa Indonesia dan mengekang berbagai manifestasi kebudayaan dalam ranah publik. Hal ini seperti yang dikemukakan masyarakat Bali yang tergabung dalam kelompok Komponen Rakyat Bali (KRB) yang mendeklarasikan penolakan keras adanya Undang-Undang Pornografi yang dipandang diskriminatif terhadap suku tertentu dan mengekang kretifitas dalam bidang kebudayaan .
Apabila ditinjau secara sosiologis, kontroversi pro kontra Undang-Undang Pornografi sendiri dapat dilihat sebagai adanya tabrakan kultural antara dua komponen masyarakat (sphere) yang berbeda. Menurut Bourdieu, aktor dalam masyarakat dibesarkan dalam suatu lingkup habitus tertentu, dimana dalam setiap habitus tersebut sudah dilengkapi oleh seperangkat norma dan nilai dan pranata-pranata sosial untuk menjalani kehidupan dan hal ini dapat disebut sebagai modal awal untuk hidup dalam masyarakat. Baginya, habitus dapat diejawantahkan, yang dalam hal ini berarti bisa dilihat secara obyektif, melalui gerakan tubuh yang bahkan kerap dianggap remeh orang, semisal, membuang ingus, cara berjalan, cara makan, dan lain-lain . Konsep habitus ini dapat diandaikan dengan seseorang yang diangkat menjadi pimpinan suatu organisasi, akan tetapi terdapat pihak-pihak tertentu yang menolaknya, penolakan tersebut didasarkan atas ketidaksetujuan akan berbagai perangkat sistem atau “modal budaya” yang dimiliki oleh orang tersebut. Ketika konsep habitus diatas dikorelasikan dengan permasalahan Undang-Undang Pornografi sekarang ini, maka didapatkan adanya pertentangan antara dua kelompok yang “berbeda habitus”. Disatu sisi, konsep Undang-Undang Pornografi, yang secara mayoritas didukung oleh kaum agamawan-terutama islam- memiliki pandangan-yang terinstitusionalisasi melalui habitusnya-, bahwa adanya Undang-Undang Pornografi merupakan suatu yang rasional, mengingat bahwa memang demikian nilai dan norma yang sudah terinstitusionalisasi dalam pikiran mereka. Kitab suci dan berbagai Sunnah nabi, terutama, adalah rujukan utama berbagai nilai yang diyakini sebagai sumber utama “rasionalitas”. Dilain pihak, komponen masyarakat yang kontra terhadap Undang-Undang Pornografi sendiri sudah termindset bagi mereka akan kebebasan dalam hal ekspresi kebudayaan sebagai suatu hal yang asasi sifatnya bagi manusia itu sendiri.
Hal yang perlu diperhatikan dalam paparan diatas adalah kekhawatiran apabila masing-masing pihak yang bertikai mengenai UU Pornografi, tidak dapat “keluar dari kungkungan habitus mereka”, dan kemudian bertoleransi satu sama lain untuk kemudian mengadakan jalan kompromi untuk menghindari konflik. Konflik diantara dua komponen masyarakat yang berbeda habitus, bisa menimbulkan adanya duel habitus, yang pada akhirnya apabila tidak dapat ditangani secara strategis, tidak tertutup kemungkinan akan terancamnya eksistensi persatuan kesatuan nasional.

Pseudo "Ideologi"

Diposkan oleh Hail To The World,The Man Ist Come!!

Dualisme Pancasila
Sub-Bab sebelumnya telah menguraikan secara singkat dualisme pancasila atas Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP). Sila ke-1 yang mengisyaratkan nilai-nilai transendensi tampak sejalan dengan RUU APP tersebut, namun tak demikian halnya dengan sila ke-2, ke-3 dan ke-5 pancasila yang mengindikasikan kontradiksinya atas RUU APP. Oleh karena itu, dalam sub-Bab ini kami berupaya menjelaskan lebih lanjut mengapa dualisme Pancasila dapat terjadi, yakni melalui penelusuran sejarah terbentuknya pancasila berikut latar belakang pemikiran penyusunnya-Soekarno. Secara garis besar kami menganggap terjadinya dualisme pancasila disebabkan oleh pancasila yang kerap dicap sebagai pseudo ideologi ‘ideologi bayangan atau tak jelas’.
Pancasila untuk pertama kali lahir melalui pidato Soekarno 1 Juni 1945. Dalam pidatonya Soekarno mengemukakan 5 butir pedoman kehidupan bangsa yang mulanya disebut dengan “panca dharma” (lima kewajiban), namun atas masukan Muhammad Yamin, panca dharma dirubah menjadi pancasila yakni kebangsaan Indonesia, prikemanusiaan, mufakat, kesejahteraan sosial dan ketuhanan. Di satu sisi, apabila penelusuruan lebih jauh terkait latar belakang pemikiran Soekarno dilakukan maka ditemui bahwa sejak muda alam pemikirannya dibentuk oleh Islam, Nasionalisme dan Marxisme, bahkan artikel pertama Soekarno yang diterbitkan pada surat kabar “Fikiran Rakyat” berjudul hal yang sama. Pemikiran Islam ia dapatkan ketika tinggal bersama keluarga HOS Cokroaminoto yang tergabung dalam organisasi Muhammadiyah, nasionalisme ia dapatkan melalui pendidikannya di sekolah, sedangkan marxisme ia dapatkan melalui Alimin.
Pada perkembangannya, Soekarno yang kemudian didaulat sebagai presiden RI setelah Indonesia merdeka, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 ia menggeser landasan kehidupan bangsa-pancasila-menjadi NASAKOM atau Nasionalis, Agamis dan Komunis yang pada dasarnya merupakan wujud kentara atau spesifik pancasila. Penerimaan pancasila atas komunisme bukannya tanpa alasan sama sekali, Soekarno sempat menegaskan hakekat pancasila yang dapat diperas menjadi “trisila” yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi dan ketuhanan, tak hanya sampai di situ, menurutnya pancasila dapat diperas kembali menjadi “ekasila” yakni gotong-royong, dengan demikian inti dari pancasila bukanlah transendensi melainkan gotong-royong.
Di satu sisi, pengejawantahan pancasila melalui NASAKOM tampak melalui sila pertama yang mewakili agamis, sila kedua mempresentasikan marxisme yakni humanisme terkait masyarakat tanpa kelas, sila ketiga mengisyaratkan nasionalisme, sila keempat terkait nilai-nilai demokrasi yang dimiliki baik Islam maupun Komunis serta sila kelima mengisyaratkan komunisme terkait ekonomi sama rasa-sama rata. Lebih jelasnya, skema perbandingan ideologi syarat disertakan guna mempermudah pemahaman atas pancasila sebagai pseudo ideologi.

Islam
Sistem sosial : syariah
Sistem ekonomi : syariah
Sistem politik : khilafah
Landasan : Al-Quran dan As-Sunnah
Sosialisme-Komunis
Sistem sosial : dialektika sejarah
Sistem ekonomi : ketiadaan hak milik sebagai faktor fundamental terciptanya "kelas sosial"
Sistem politik : ....
Landasan : Materialisme Dialektis dan Materialisme Historis
Kapitalisme
Sistem sosial : sekuler, liberal
Sistem ekonomi : kapitalisme, liberalisme ekonomi, pasar bebas
Sistem politik : demokrasi liberal, nation-state, national interest
Landasan : Du Contract Social, Two Treatise On Governance, The Inquiry To The Nature and Causes of The Wealth of Nations

Melalui skema penjabaran ideologi di atas tampaklah jelas muatan pseudo dalam pancasila, ianya merupakan konstruksi berbagai ideologi yang ada, bahkan kapitalisme-terkait nasionalisme. Dalam hal ini kita melihat kemiripan pola pikir eklektik “comot sana, comot sini” Soekarno layaknya Sun Yat Sen melalui San Min Chu I atau The Three People Principles yakni Nasionalisme, Sosialisme dan Demokrasi. Upaya menggabungkan berbagai konsep yang pada hakekatnya saling bertentangan sedemikian rupa jelas berimplikasi pada kekacauan nilai dan pemahaman.
Di sisi lain yang tak kalah mengejutkan, terdapat analisis Abdullah Pattani terkait pancasila yang dipengaruhi Qhams Qanun ‘lima sila’ dalam organisasi “Freemansonry” yakni monotheisme kultural, kemanusiaan, nasionalisme, demokrasi dan sosialisme. Di satu sisi, Soekarno sendiri pernah berkata, “Saya mengaku, pada waktu saya berumur 16 tahun, saya dipengaruhi oleh seorang sosialis bernama A. Baars, yang memberi pelajaran kepada saya, ‘jangan berpaham kebangsaan, tetapi berpahamlah rasa kemanusiaan sedunia’. Dalam hal ini Pattani menegaskan bahwa A. Baars, guru Soekarno adalah seorang yahudi pengikut freemansonry.
Tak hanya berkutat pada pancasila sebagai pseudo ideologi, etika dan praksisnya dalam kehidupan nyata pun masih dipertanyakan hingga kini. Dalam hal ini, beberapa prilaku Soekarno menjadi tanda tanya besar penerapan pancasila, gonta-ganti istri tanpa merasa risih menceraikan istri sebelumnya, berjanji pada Daud Breuh dan mengingkari serta menghardik dalam pertemuan internasional dengan berkata, “go to hell with your aid!” pada IMF. Dengan demikian, di samping statusnya sebagai pseudo ideologi, pancasila pun praktis tak memiliki praksis dan implementasi etika yang jelas. Beberapa hal tersebutlah yang kiranya turut menciptakan samarnya penilaian pancasila dalam memandang permasalahan pornografi dan pornoaksi sehingga menciptakan “dualisme”.
Kesimpulan dan Penutup
“Sejarah Indonesia belum tuntas”, itulah sekelumit kalimat yang kiranya menjadi garis besar kesimpulan kami. Melalui Restorasi Meiji, sejarah Jepang telah berakhir dan tuntas, begitu pula Jerman dengan deutchland uber alles, atau Amerika Serikat dengan Declaration of Independences dan Declaration of Human Rights, lain halnya Indonesia dengan pancasila mengingat perdebatan atas “tujuh kata” yang dihilangkan dalam Piagam Jakarta masih juga menuai pro dan kontra hingga kini.
Dengan demikian, guna melepaskan label “pseudo ideologi” pada pancasila setidaknya diperlukan renegosiasi dan reinterpretasi atasnya berikut sebagai jalan keluar implementasi etika dan praksis yang tak jelas. Hal tersebut salah satunya dapat dilakukan dengan membentuk konvensi nasional yang melibatkan berbagai elemen masyarakat guna merumuskan kesepakatan atau konsensus tunggal interpretasi serta praksis atas pancasila. Dengan terwujudnya konvensi berikut orientasi tersurat di dalamnya diharapkan pancasila kian tegas dan jelas memberi arahan serta solusi-bukannya dualisme-bagi setiap problematika yang dihadapi bangsa Indonesia-layaknya masalah pornografi dan pornoaksi.
potongan makalah kelompok untuk mata kuliah Pancasila Hubungan Internasional UGM 2008

Kritik Kecil

Diposkan oleh Hail To The World,The Man Ist Come!!

Raditya Dika dan Manifes Seni

(Sebuah Kritik Terbatas)

Raditya Dika. Seseorang yang menggebrak dunia ‘tulis-menulis’ dengan menciptakan sebuah entitas dan metodologi yang relatif baru didalamnya. Bahkan dengan karya-karyanya yang fenomenal, Ia sudah menyihir banyak anak muda dan membuat suatu standardisasi baru dalam pikiran lugu dan inkonsisten mereka. Peluncuran karya antologi weblog-nya telah membuat suatu hysteria dan kemaniakan naif dari anak muda Indonesia, yang ujungnya adalah keputusan menetapkan (secara informal) Dia sebagai Mekah-nya tulis-menulis di beberapa kalangan terbatas anak muda.

Peluncuran antologinya tak terhindarkan telah memunculkan anggapan beberapa orang akan suatu pemaknaan baru akan lingkup dunia seni kontemporer, yang dengan demikian memunculkan sebuah domain institusi baru dan intrusi secara involunter akan objek region seni. Salah seorang teman saya (yang lugu dan naif tentunya) telah dengan sangat setia dan loyal mendukung suatu gebrakan baru ini. Sebuah gebrakan, yang menurutnya “inspirasional”, dan “indah” yang merupakan titik poin baru akan munculnya sebuah era kesusasteraan dunia, yang menandai munculnya “Leo Tolstoi” baru, atau malah komparasi koordinat (sebanding) atas keintelejensian Tolkien dalam menciptakan wahana deskripsi imajinasi. Sungguh liar!! Bahkan dengan segenap jiwa keloyalitasannya ia dengan bangga dan ikhlas telah menjadi pengikut dan penggerak suatu progresif baru. Ia mengikuti, mendalami (atau malah plagiasi) langkah metodologi yang sudah “diciptakan dengan susah payah” oleh Raditya Dika. Dan dengan sukarela dan tanpa mengetahui basis konsep dasar akan seni, dengan tidak malu-malunya ia menganggap bahwa Raditya Dika merupakan seorang seniman jaman baru yang mengalahkan Ernest Hemingway, Tolkien, dan seniman lain dalam kurun waktunya masing-masing. Sungguh sebuah penghinaan!!

Sebelum kebingungan dan “ketidaksadaran konsep” ini berjalan sedemikian kuatnya, agaknya perlu lebih dipahami lagi bagaimana konsep seni dalam pandangan mereka yang megetahui dan berpengalaman dan juga berkecimpung dalam progresivitas dunia Seni, bukannya mengambil definisi instan lima menit dari seorang anak yang hidup dalam “dunia otoriternya-nya” sendiri.

Patokan umum definisi yang sudah disetujui secara universal menyebutkan dengan jelas bahwa Seni adalah satu manifestasi dan pancaran rasa keindahan, pemikiran, kesenangan dan perasaan yang lahir daripada seniman yang diwujudkan dalam sebuah media. Dari definisi yang masih sangat umum dan belum mendapatkan apapun limitasi yang mungkin tercakup didalamnya ini saja, sudah sangat mampu dilihat bahwa Raditya Dika dan karyanya adalah keluar dari kategori seni! Seni merupakan sebuah identitas dimana dalam perwujudannya perlu mengambil sebuah langkah determinitif(mutlak) awal yaitu adanya rasa keindahan yang hendak diwujudkan dari sang penulis. Tentunya sudah ada kesalahan fatal dalam saraf Dika dan penganutnya yang menjustifikasi bahwa apa yang telah diperoleh Dika dalam kaaryanya adalah bersumber dari rasa keindahan!! Kalau begitu faktanya(bahwa karya Dika bersumber tak lain dari rasa indah) maka kita dapat membuat asersi kuat bahwa seekor anak ayam yang terburai ususnya adalah indah dimata Dika dan penganutnya! Disini sudah terbukti bahwa Dika tak lain membuat karya nyeleneh yang sengaja diciptakan demi memuaskan kebodohan para pencintanya yang tergila-gila akan kebodohan itu sendiri (yang kemudian dengan bodohnya pula mengkalim bahwa itu seni). Disini Dika berperan tak lain dari mboknya mereka yang dengan sukses menceramahi dengan pasif anak-anak muda keblinger yang tertawa-tawa membaca karyanya.

Sekarang mari kita beranjak ke definisi yang sudah terlimitasi dengan ketat yang dikemukakan oleh ahli. Leo Tolstoy dalam bukunya ‘What is Art?’ (1896) a menyatakan seni adalah hasil pengalaman, perasaan, dan imajinasi kreatif yang tercerna melalui garis, warna, gerak, bunyi, kata-kata, bahasa dan rupa bentuk yang dibagi bersama orang lain.Pengalaman, perasaan tersebut diseleksi dan kemudian direkonstruski sedemikian rupa sehingga menciptakan suatu karya yang mampu berkomunikasi dan menciptakan suatu sensasi rasa indah dianatara aspirator.Disini jelas bahwa tidak semua pengalaman duniawi dan semua rasa ditumpahkan dalam suatu media, melainkan menurut Leo Tolstoy mensyaratkan adanya suatu filterisasi pengalaman dan kemudia abstraksi pengalaman tersebut untuk menyatakan keindahan.yang kemudian pengalaman tersebut direkonstruksi sedemikian rupa sehingga mampu menghadirkan “makna yang dalam” dalam atmosfer otak aspirator.Hal ini mirip dengan menciptakan puisi, dimana makna dari peristiwa diambil, kemudian kita menciptakan sebuah asosiasi dari pengalaman tersebut yang dihadirkan dengan suatu rangkaian kalimat yang mampu berkomunikasi dengan keindahan. Jelas dan mutlak bahwa Raditya Dika seratus persen mengabaikan aspek ini!!Karya Raditya Dika hanya mencapai suatu tahap prosa rendahan, kejadian sehari-hari yang tak bermakna yang asal tulis selagi waktu senggang, yang tiba-tiba dengan tidak sengaja, sekelompok orang idiot mempublikasikan dan menghadirkannya sebagai sebuah ”sensai seni”.

Raymond William mengklarifikasi seni sebagai satu kemahiran yang bersifat imaginatif dan kreatif, dimana dalam tahap imajinatif sebuah karya seni harus mampu membuat abstraksi, sehingga tidak kemudian terjerumus menjadi sebuah otobiografi atau malah tulisan lepas. Jelas sekali!! Raymond William bahkan menekankan pentingnya abstraksi lebih dari Leo Tolstoi, abstraksi yang dikemukakan oleh Raymond William adalah sebuah prakondisi mutlak sesuatu dinobatkan sebagai sebuah karya seni. Abstraksi mengambil peran penting disini sebagai wadah, atau dunia determinatif dan otoriter dalam seni sebagai tempat mengejawantahnya keindahan.Raditya Dika jelas out of case!! Sebab karya Raditya Dika hanyalah sebuah rangkaian kejadian konyol setiap hari yang bahkan bisa dialamai oleh miliaran orang sok gaul di dunia, dan yang lebih penting lagi, tanpa abstraksi apalagi makna! Sehingga kalau kita hendak mengkategorikan karya seperti apa sesungguhnya Raditya Dika, ia tak lebih dari otobiografi (yang jelek)!

Dr.Sidi Gazalba menyatakan bahwa seni selain indah juga harus mampu menyampaikan pesan moral akan kebaikan. Hal ini bersesuaian dengan kerifan lokal Indonesia bahwa seni bukan hanya sebagai media iseng tangan yang gatal ingin menulis, tapi juga harus mempu menciptakan suatu kondisi “Character Building” bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.Norma-norma yang disampaikan melalui karya harus mampu menciptakan intelejensi pembaca akan apa yang harus atau tidak harus dilakukan, dan menciptakan kesadaran akan kondisi mental yang baik dalam masyarakat pembaca.Kita sudah menyaksikan sendiri karya-karya penulis angkatan lalu yang dengan jelas menujukkan bahwa menulis adalah sebuah tanggungjawab akan kesehatan moral bangsa.Tengok karya Kuntowijoyo yang banyak memaparkan tentang lika-liku kebudayaan bangsa, karya Danarto yang banyak memberikan sebuah inspirasi spiritual bagi jiwa mereka yang membacanya. Dari sini jelas bahwa justifikasi ‘karya Dika itu bagus koq!’ merupakan tanda keterbatasan pengetahuan mereka yang mengaspirasinya,yang sama sekali belum pernah bersentuhan dengan keindahan dunia sastra yang defacto.Dari pemaparan diatas jelas bahwa karya masterpiece Dika tak lain merupakan sebuah fenomena dekonstruksi dan perendahan manifestasi seni dalam karya tulis (sastra). Sastra direndahkan dan dilecehkan sedemikian rupa sehingga tak lebih dari hasil tulisan tangan seorang nganggur yang bahkan sama sekali tidak berpikir dalam mencoba membuat konsepsi dasar karyanya. Kalau begini caranya, jangan heran ketika suatu hari, para pengikut Dika itu, dengan lantang tanpa malu memproklamasikan bahwa kerbau berak itu seni!

Ranggi Kresnanda, Yogyakarta

3 Agustus 2008

NB: Kritik ini saya kompos tak lain sebagai tanggapan akan pernyataan teman saya yang menganggap saya salah menilai seni dengan mendefinisikan seni sekehendak saya. Harus dipahami bahwa seni, meskipun relative, akan tetapi pastilah memiliki syarat-syarat dan kondisi tertentu, jika tidak maka segala sesuatu adalah seni,sebagai akibat terlalu bebasnya makna seni diapresiasi. Kalau saya memang mednefinisikan seni sekehendak hati saya maka dengan nyeleneh saya akan katakan bahwa seni adalah ketika saya ngiler, atau ketika saya menjotos orang ditengah jalan, atau hal-hal apa saja yang mau saya kategorikan sebagai seni. Ini yang harus dipahami oleh pecinta Radit pada umumnya dan teman saya pada khusunya.



Melabuhnya Greenpeace di Pantai Kartini

Diposkan oleh Hail To The World,The Man Ist Come!!


Meulabuhnya Greenpeace pada Pantai Kartini

Ialah pada 2 Desember 2007, setelah bertolak dari Kalimantan, apabila saya tak salah, maka Greenpeace dengan kapalnya Rainbow Warrior, bekas kapal nelayan yang dibeli oleh mereka, menyempatkan untuk berlabuh pada Dermaga Pantai Kartini, Jepara. Hal ini berkaitan dengan Campaign nya keliling dunia dalam rangka mengajak dunia memperhatikan isu Global Warming.Di Indonesia pertama kali merapat ialah di Teluk Jakarta. Sebenarnya mereka tak benar-benar melabuh pada Pantai Kartini, dikarenakan ketakutan kapal meraka apabila mendekat lebih jauh, maka akan mengkaramkan kapal mereka akibat karang, sesuatu yang pernah terjadi sebelumnya, dimana kapal mereka dengan judul yang sama, Rainbow Warrior, ditenggelamkan, bukan tenggelam sesungguhnya. Saya pun, dengan terlelah-lelah menyempatkan diri untuk menjenguk kapal tersebut, bersama kawan saya, Hermansu. Terlebih dahulu saya harus menumpang kapal kecil untuk menuju kesana, karena jarak antara Rainbow dengan shore sendiri masih kira-kira 2 km jauhnya. Sesampainya disana, saya pun diajak untuk bertour ria mengelilingi kapal dari buritan hingga haluan. Sesungguhnya tak ada sesuatu pun spesial pada kapal tersebut. Hanya bagi saya adalah tekad keras para aktivis tersebut-lah yang membuat saya sedniri terkagum, berada di kapal selama berbulan-bulan hanya demi menggerakkan kesadaran dunia akan ancaman global warming sudah cukup menjadi goal utama mereka menjalankan hal sulit tersebut. Lalu saya mengadakan sedikit interaksi dengan mereka yang kebetulan sedang berada di kapal tersebut(sayang saya lupa menanyakan nama), saya mendapat informasi bahwa kedatangan mereka ke Jepara bukanlah sekedar mampir, akan tetapi dengan tujuan memprotes adanya PLTU maupun PLTN(yang masih dalam rencana), mereka pun sempat menaiki pagar pembatas PLTU, yang mengakibatkan kenaikpitaman para petugas PLTU yang melakukan aksi todong pisau kepada para aktivis juga menambakkan pelor senapan ke udara. Mereka beropini bahwa penggunaan Bahan Bakar Fosil, apalagi batubara, adalah salah satu penyumbang terbesar gas karbon di udara.Saya pun sempat menanyakan atas ketidakbolehan kami masuk ke dek, mereka beralasan bahwa dek tersebut terlalu sempit untuk dimasuki begitu banyak orang, dan banyak kru yang berada di kamar mereka untuk istirahat, sehingga dikhawatirkan kami mengganggu, orang yang saya ajak guneman pun(asal New Zealand,wanita), mengaku belum sempat tidur semenjak tengah malam. Kemudian saya bertanya lagi, kenapa kami hanya diajak tour keliling kapal, bukankah akan lebih baik kalau kami pun diarahkan atau lebih tepatnya didoktrin tentang apa yang menjadi visi dan misi mereka, supaya kami pun ikut tersadarkan, apabila hanya diajak keliling kapal, maka kapal ASDP(kapal penyebarangan) pun sudah cukup memuaskan bagi kami. Jawaban mereka bahwa mereka sudah mempunyai tim kampanye mereka yang sudah berada di shore, kemudian saya baru teringat akan foto-foto yang mereka pajang di shore, ternyata foto itu bukan asal dipajang, namun ada volunteers lokal yang menjelaskan kepada kami akibat perusakan alam, dan bagaimana greenpeace sendiri berjuang menyelamatkan mother earth ini.
Bagaimanapun, pengalaman merasakan bertemu para aktivis greenpeace sendiri, merupakan sebuah pengalaman precious yang tak terlupakan, dan kini setelah saya terkirikan, saya juga terbumikan